Faktakalbar.id, PONTIANAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan dan menangkap dua kepala daerah, yakni Bupati Pati, Sudewo dan Wali Kota Madiun, Maidi.
Penindakan cepat tersebut dinilai kontras dengan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti ke ruang publik.
Perkara proyek jalan di Kabupaten Mempawah diketahui terjadi saat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Kini, Ria Norsan telah terpilih sebagai Gubernur Kalimantan Barat periode 2024–2029.
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah memanggil Ria Norsan beberapa kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi serta melakukan penggeledahan di kediamannya.
Selain Ria Norsan, lembaga antirasuah tersebut juga sebelumnya memanggil Arief Rinaldi, anak dari Gubernur Kalimantan Barat terpilih, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Arief Rinaldi diperiksa KPK pada Kamis (4/12/2025) dalam perkara dugaan korupsi peningkatan dan pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Faktakalbar.id, Arief Rinaldi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Kalimantan Barat.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara terbuka materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dalam perkara ini, KPK sebenarnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Namun hingga saat ini, identitas para tersangka tersebut belum diumumkan ke publik, termasuk konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, menilai lambannya perkembangan kasus ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih jika dibandingkan dengan cepatnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah lain.
“Publik melihat KPK bisa bergerak sangat cepat ketika melakukan OTT. Tapi dalam kasus jalan Mempawah, yang sudah bertahun-tahun disidik, sudah ada penggeledahan, bahkan disebut ada tersangka, justru tidak pernah jelas ujungnya,” ujar Rifal kepada Fakta Kalbar, Selasa (20/1/2026).
Rifal menegaskan, GNPK Kalbar tidak bermaksud menuding atau menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu. Namun, ia menilai KPK perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak memunculkan spekulasi liar.
















