HUT Kalbar Hari Ini: Menyingkap Sejarah Provinsi Seribu Sungai

Sungai Kapuas tampak atas. (Dok. Ist)
Sungai Kapuas tampak atas. (Dok. Ist)

Alasan Penetapan Tanggal 28 Januari

Masyarakat sering mempertanyakan perbedaan antara tanggal penetapan undang-undang dan perayaan ulang tahun provinsi. Meskipun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 berlaku mulai 1 Januari 1957, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan 28 Januari sebagai hari jadi resmi.

Penetapan ini memiliki alasan yang kuat. Pada 1 Januari, provinsi ini baru terbentuk secara administratif. Pemerintahan baru berjalan secara efektif pada 28 Januari 1957. Pada tanggal tersebut, Menteri Dalam Negeri meresmikan DPRD Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah. Peristiwa peresmian inilah yang menandai awal mula operasional pemerintahan provinsi secara penuh.

Pemerintah menunjuk Adji Pangeran Afloes sebagai Penjabat Gubernur pertama untuk memimpin masa transisi pada tahun 1957 hingga 1958. Beliau bertugas membangun struktur birokrasi pemerintahan dari awal.

Tugas Gubernur pada masa itu sangat berat mengingat infrastruktur yang masih minim. Gubernur harus mengawasi wilayah yang sangat luas yang saat itu hanya terdiri dari enam kabupaten dan satu kota besar, yaitu Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, dan Kota Pontianak.

Perkembangan Wilayah Hingga Kini

Tuntutan pembangunan terus mendorong perubahan administratif di Kalimantan Barat. Pemerintah terus melakukan pemekaran wilayah untuk memperpendek jarak kendali pemerintahan. Hingga tahun 2026, Kalimantan Barat telah memiliki 14 wilayah administratif yang terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kota.

Baca Juga: Tugboat Bermuatan Kayu Tabrak Jembatan Landak, Polairud Kalbar Pastikan Dokumen Kapal Lengkap

Perayaan HUT ke-69 ini menegaskan posisi Kalimantan Barat yang semakin strategis. Provinsi ini tidak lagi hanya menjadi wilayah perbatasan, tetapi memegang peran penting dalam mendukung perekonomian nasional, terutama dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara di Pulau Kalimantan.

(*Sr)