-
0,5 gram: Rp 1.508.000
-
1 gram: Rp 2.916.000
-
2 gram: Rp 5.772.000
-
3 gram: Rp 8.633.000
-
5 gram: Rp 14.355.000
-
10 gram: Rp 28.655.000
-
25 gram: Rp 71.512.000
-
50 gram: Rp 142.945.000
-
100 gram: Rp 285.812.000
-
250 gram: Rp 714.265.000
-
500 gram: Rp 1.428.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.856.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak Pembelian (PPh 22):
-
Pemilik NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,45 persen.
-
Non-NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.
-
Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
-
Untuk transaksi di atas Rp 10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan 1,5 persen.
-
Bagi non-NPWP, potongan pajak adalah sebesar 3 persen.
-
Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima pelanggan.
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi logam mulia hari ini, disarankan untuk memantau kembali laman resmi Logam Mulia setelah pukul 08.30 WIB guna mendapatkan harga paling aktual di pasar.
(*Drw)
















