Larangan Memperjualbelikan Bantuan
Andi Eviana menjelaskan bahwa setelah fase hunian sementara ini, pemerintah berencana membangun hunian tetap (huntap) permanen bagi 56 kepala keluarga tersebut.
Ia menegaskan agar bantuan ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak dipindah tangankan.
BNPB meminta pemerintah daerah segera menyusun regulasi yang kuat sebagai landasan hukum pengelolaan aset bantuan tersebut.
“Setelah menjadi hunian tetap, kami berharap Bupati bersama BPBD Provinsi Jawa Tengah dapat menyusun aturan terkait pemanfaatan huntap. Jangan sampai ada yang disewakan, karena itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Apresiasi Warga
Bantuan ini disambut rasa syukur oleh para penerima manfaat. Tarkim, salah satu warga terdampak, mengaku sangat terbantu dengan fasilitas yang diberikan pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kepala BNPB, Bapak Gubernur Jawa Tengah, dan Bapak Bupati Cilacap. Alhamdulillah, hunian sementara sudah kami terima dengan fasilitas yang lengkap dan sangat mendukung kebutuhan kehidupan sehari-hari,” kata Tarkim.
Di lokasi relokasi tersebut, pemerintah juga telah membangun satu unit rumah contoh untuk hunian tetap yang realisasinya akan segera dilaksanakan setelah seluruh proyek huntara terselesaikan.
(*Red)
















