Batas Waktu Maret dan April, Bupati Alexander Wilyo Ingatkan Warga Segera Lapor SPT Tahunan

Pertemuan pemerintah kabupaten ketapang dengan petugas pajak membahas spt tahunan. (Dok. Ist)
Pertemuan pemerintah kabupaten ketapang dengan petugas pajak membahas spt tahunan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh warga dan pelaku usaha di wilayahnya.

Masyarakat diminta untuk segera melakukan validasi data dan menunaikan kewajiban perpajakan sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Lantik Dua Kades PAW, Bupati Ketapang Ingatkan Transparansi Keuangan Desa

Hal ini disampaikan Bupati usai pertemuan dengan KPP Pratama Ketapang, Senin (25/01/2026).

Alexander Wilyo mengingatkan bahwa tenggat waktu untuk lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026.

Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan jatuh pada 30 April 2026.

Selain mengingatkan soal tanggal, Bupati juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax System.

Sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban administrasi secara lebih efisien.

Bupati mengajak masyarakat untuk menanamkan pola pikir bahwa pajak bukan sekadar pungutan, melainkan investasi untuk kemajuan daerah sendiri.