“Ini menunjukkan kerja yang berkelanjutan, bukan instan. Kami pastikan warga tidak hanya terdaftar, tetapi juga aktif kepesertaannya, sehingga bisa langsung digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan,” tambah Edi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pontianak, Saptiko, menambahkan bahwa penghargaan UHC kategori Pratama ini menjadi bukti konsistensi Pemkot Pontianak dalam membangun sistem kesehatan yang inklusif.
Keuntungan utama dari status UHC ini adalah kemudahan akses bagi peserta baru.
“Dengan UHC ini, warga Pontianak yang menjadi peserta baru jaminan kesehatan, bisa langsung menikmati layanan, tidak perlu menunggu masa aktivasi 14 hari kerja,” pungkasnya.
(FR)
















