Faktakalbar.id, KETAPANG – Memasuki musim kemarau tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara resmi mengeluarkan Himbauan Nomor: 8/BPBD-A.300.2.3/2026.
Baca Juga: Bupati Ketapang Ajak Warga Gunakan Coretax System
Surat edaran ini berisi instruksi mengenai kewaspadaan dini serta respon terhadap pencegahan dan pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Melalui imbauan tersebut, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah kecamatan, hingga pihak perusahaan untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
Langkah ini diambil guna meminimalisir risiko terjadinya Karhutla yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan, kesehatan, maupun ekonomi daerah.
Dalam poin-poin edaran tersebut, ditegaskan pentingnya peran semua pihak untuk menjaga keamanan wilayah dan mendeteksi sedini mungkin titik panas (hotspot) yang berpotensi memicu kebakaran.
Secara khusus, masyarakat serta pelaku usaha di sektor perkebunan, pertambangan, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) diingatkan untuk menghindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pemerintah juga menginstruksikan para Camat, terutama yang berada di wilayah rawan Karhutla, untuk segera melaksanakan apel gelar pasukan.
Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapsiagaan personel maupun peralatan dalam pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah masing-masing.
Bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, diwajibkan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan, baik di lingkungan internal perusahaan maupun di wilayah masyarakat sekitarnya.
Baca Juga: Api Lahap 14 Hektare Lahan di Ketapang, BNPB Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Seluruh sarana dan prasarana penanganan kebakaran harus dipastikan dalam kondisi siap pakai untuk mendukung operasi pemadaman jika diperlukan.
Sebagai langkah penguatan di tingkat tapak, BPBD Ketapang mendorong pengaktifan kembali Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) atau Kelompok Masyarakat Peduli Bencana (POKMAS-PB).
Kelompok ini diharapkan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga terkait bahaya dan pencegahan Karhutla.
Apabila masyarakat menemukan kejadian kebakaran hutan dan lahan, BPBD Kabupaten Ketapang mengimbau agar segera melaporkan hal tersebut kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD melalui nomor telepon 0852 5215 3025 agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
(FR)
















