Baca Juga: Resahkan Nelayan Batu Ampar, Spesialis Maling Mesin Speedboat di Kubu Raya Akhirnya Diringkus Polisi
Polisi menyebutkan bahwa sebagian besar hasil curian, termasuk mesin speedboat milik BWS Kalimantan 1, dijual ke Kabupaten Sintang dan beberapa wilayah luar daerah lainnya.
“Barang bukti utama yang kami amankan adalah mesin speedboat milik BWS Kalimantan 1. Modusnya, mereka bergerak lewat jalur sungai dan sudah memetakan target,” tambah Reyden.
Buru 5 Pelaku Lain
Meski telah menangkap ADP, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran. Saat ini, terdapat lima orang lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Iptu Reyden menegaskan bahwa para buronan tersebut merupakan pemain lama atau residivis dalam tindak kriminalitas perairan.
“Ada lima orang lagi yang masih kami buru. Mayoritas dari mereka adalah residivis. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Selain ADP dan para DPO, terdapat empat tersangka lain yang terafiliasi dengan jaringan ini, yaitu AI, IA, UN, dan SI.
Keempatnya saat ini telah ditahan oleh Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat untuk proses pengembangan kasus lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat pesisir dan pengguna transportasi air untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di perairan.
(*Red)
















