Incar Aset BWS, Polsek Sungai Ambawang Bongkar Sindikat Pencurian Spesialis Jalur Air

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian mesin speedboat di polsek sungai ambawang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian mesin speedboat di polsek sungai ambawang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Ambawang bersama Tim Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil membongkar praktik pencurian spesialis jalur air yang meresahkan.

Komplotan ini kerap disebut sebagai “bajak laut” karena menyasar aset-aset berharga yang berada di wilayah perairan.

Baca Juga: Resahkan Nelayan Batu Ampar, Spesialis Maling Mesin Speedboat di Kubu Raya Akhirnya Diringkus Polisi

Lokasi operasi kejahatan mereka terpusat di perairan Simpang Pekong, Desa Simpang Kanan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Salah satu korban dari aksi sindikat ini adalah instansi pemerintah, yakni Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan 1.

Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang masuk pada 14 Desember 2025.

Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial ADP (30).

“Kami mengamankan ADP yang diduga kuat sebagai salah satu eksekutor. Hal ini diperkuat dengan bukti percakapan di ponsel pelaku yang berencana membawa mesin hasil curian ke wilayah Sintang,” ujar Reyden dalam konferensi pers, Senin (26/1/2026).

Didanai Pemodal, Barang Curian Dijual ke Sintang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat pencurian spesialis jalur air ini bekerja secara terorganisir dan terencana.

Para pelaku diketahui mendapatkan dukungan dana operasional dari seorang pemodal, dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp3 juta untuk setiap aksi.

Adapun para eksekutor di lapangan menerima upah sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang setelah barang curian berhasil terjual.