Faktakalbar.id, KETAPANG – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menyambut kedatangan jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang dalam sebuah audiensi resmi. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Pendopo Bupati Ketapang pada Senin (26/1/2026).
Kedua pihak membahas langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan otoritas pajak. Fokus utama pembicaraan meliputi upaya mengoptimalkan penerimaan pajak pusat di daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Api Lahap 14 Hektare Lahan di Ketapang, BNPB Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Pemerintah Kabupaten Ketapang dan KPP Pratama menyepakati penguatan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan. Hal ini mencakup kedisiplinan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menjadi instrumen vital dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah.
Alexander Wilyo menilai, optimalisasi pajak dari sektor strategis akan berdampak langsung pada besaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang daerah terima. Dana tersebut nantinya kembali berputar untuk membiayai program kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ketapang.
Modernisasi Lewat Coretax System
Pertemuan ini juga menyoroti implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax System (Sistem Inti Administrasi Perpajakan). Sistem ini hadir untuk memodernisasi layanan, menggantikan sistem lama agar proses administrasi menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan bagi wajib pajak.
Bupati Alexander Wilyo meminta seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Ia juga mengingatkan warga agar melaporkan SPT Tahunan Pajak 2025 tepat waktu.
Batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.
Dalam kesempatan tersebut, Alexander menekankan pentingnya peran aktif warga negara.
Baca Juga: Tok! Pemprov Kalbar Gelontorkan Rp56 Miliar untuk Perbaikan Jalan Provinsi di Ketapang Tahun 2026
















