“Sekarang pembayaran retribusi bisa dilakukan dengan berbagai cara non-tunai. Ini untuk memudahkan pedagang sekaligus memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat dengan baik,” katanya.
Bahasan turut mengingatkan para pedagang agar mematuhi kewajiban pembayaran retribusi tepat waktu.
Sesuai ketentuan, keterlambatan atau kekurangan pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berupa denda bunga.
“Kami mengimbau para pedagang agar tertib administrasi dan membayar retribusi sesuai jadwal. Namun, pemerintah juga membuka ruang pengajuan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi sesuai mekanisme yang telah diatur,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap para pedagang Pasar Tengah dapat memahami substansi Perwa Nomor 43 Tahun 2025 dan mendukung pelaksanaannya demi terwujudnya pengelolaan pasar yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan.
(FR)
















