Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memberikan pengarahan sekaligus menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 43 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha kepada para pedagang Pasar Tengah, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan di Pontianak: Wawali Bahasan Ajak ASN Tak Persulit Urusan Warga
Kegiatan yang berlangsung di Masjid An Nur Pasar Tengah tersebut diikuti oleh para pedagang.
Agenda ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme pemungutan, pembayaran, hingga sanksi administratif retribusi pasar yang kini diatur secara lebih tertib dan transparan sesuai ketentuan berlaku.
Dalam arahannya, Bahasan menegaskan bahwa Perwa Nomor 43 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.
“Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata sistem pemungutan retribusi pasar agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para pedagang,” ujarnya di hadapan para pedagang.
Ia menjelaskan, retribusi pelayanan pasar dikenakan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional seperti pelataran, los, kios, dan toko yang dikelola Pemerintah Kota Pontianak.
Baca Juga: Dokter RSUD SSMA Pontianak: Kabut Asap Bawa Partikel Halus, Rentan Bagi Anak dan Lansia
Sementara itu, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha mencakup pemanfaatan bangunan pasar, pasar grosir, pertokoan, serta tempat usaha lainnya.
Menurut Bahasan, regulasi tersebut juga memberikan kemudahan bagi pedagang dalam melakukan pembayaran retribusi.
Pembayaran kini dapat dilakukan baik secara tunai maupun non-tunai melalui bank persepsi, ATM, QRIS, mobile banking, internet banking, hingga dompet elektronik (e-wallet).
















