Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Jajaran Polres Kubu Raya kembali menunjukkan respons cepat dalam menanggapi keluhan masyarakat.
Sebanyak enam unit sepeda motor beserta pemilik dan jokinya diamankan petugas kepolisian di Jalan Angkasa Pura, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (25/1/2026).
Baca Juga: Cegah Api Membesar, Tim Siaga Karhutla Lakukan Pendinginan Lahan di Kubu Raya
Operasi penertiban aksi balap liar ini memiliki cerita unik. Penindakan dilakukan oleh personel kepolisian yang saat itu tengah berjibaku memadamkan api Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Tim yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Samidi, segera mengalihkan fokus dan bergerak menuju lokasi balap liar setelah menerima laporan mendesak.
Berawal dari Laporan via Instagram
Informasi mengenai adanya aktivitas ilegal tersebut masuk melalui pesan langsung (Direct Message) di akun Instagram Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang terintegrasi dengan pemantauan Polres Kubu Raya.
Warga melaporkan keresahan mereka akibat suara bising dan bahaya yang ditimbulkan oleh para remaja tersebut.
Merespons laporan itu, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa petugas di lapangan langsung mengambil tindakan tegas.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel yang saat itu tengah melaksanakan pemadaman api karhutla langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menghentikan aksi para pelaku balap liar,” ujar Aiptu Ade dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Meski sempat terjadi ketegangan saat petugas tiba, situasi berhasil dikendalikan. Polisi menggiring para pemuda beserta kendaraan mereka ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sita Motor Tanpa Plat Nomor
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan enam unit sepeda motor yang mayoritas dalam kondisi tidak standar atau “trondol” dan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Berikut rincian kendaraan yang disita:
















