-
0,5 gram: Rp 1.493.500
-
1 gram: Rp 2.887.000
-
2 gram: Rp 5.714.000
-
3 gram: Rp 8.546.000
-
5 gram: Rp 14.210.000
-
10 gram: Rp 28.365.000
-
25 gram: Rp 70.787.000
-
50 gram: Rp 141.495.000
-
100 gram: Rp 282.912.000
-
250 gram: Rp 707.015.000
-
500 gram: Rp 1.413.820.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.827.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
Pajak Pembelian (PPh 22):
-
Pemilik NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,45 persen.
-
Non-NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.
-
Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
-
Untuk transaksi di atas Rp 10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan 1,5 persen.
-
Bagi non-NPWP, potongan pajak adalah sebesar 3 persen.
-
Pajak buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi hari ini, disarankan untuk memantau kembali laman resmi Logam Mulia setelah pukul 08.30 WIB untuk mendapatkan harga pembaruan paling terkini.
(*Drw)
















