Resmi! Permenkomdigi No 7 Tahun 2026: Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah dan Kartu Perdana Wajib Mati

Aturan Baru Registrasi SIM Card Biometrik 2026
Ilustrasi SIM Card. (Dok. User_Pascal/Unsplash)
  • Wajib Biometrik Wajah: Bagi WNI, registrasi kini wajib menggunakan data biometrik pengenalan wajah berbasis NIK. Sementara untuk WNA, wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.

  • Kartu Perdana Harus Non-Aktif: Seluruh kartu perdana yang dijual di pasaran wajib dalam kondisi tidak aktif. Kartu hanya bisa digunakan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi biometrik yang tervalidasi.

  • Pembatasan Jumlah Nomor: Pemerintah membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor per pelanggan untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

  • Hak Kontrol Masyarakat: Pengguna memiliki hak untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas identitas mereka dan melakukan pemblokiran secara mandiri jika ditemukan penggunaan identitas tanpa izin.

  • Registrasi Ulang Pelanggan Lama: Pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar hanya menggunakan NIK dan KK akan didorong untuk melakukan registrasi ulang berbasis biometrik secara bertahap.

Penutupan Celah Penipuan dan Spam

Kebijakan kartu perdana wajib tidak aktif ditujukan untuk menutup celah peredaran nomor “bodong” yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk aktivitas spam, penipuan, hingga penyalahgunaan data pribadi. Operator seluler kini diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

Baca Juga: Teknologi Baterai Baru Korea Ancam Tamatkan Mobil Bensin

Terkait penegakan aturan, pemerintah akan memberikan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi atau operator yang melanggar ketentuan ini. Dengan ekosistem yang lebih aman dan transparan, diharapkan setiap nomor seluler di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah.

Bagi masyarakat yang ingin mengunduh salinan lengkap peraturan ini, pemerintah telah menyediakan tautan resmi melalui laman JDIH Komdigi.

(*Drw)