Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menetapkan aturan baru yang memperketat proses registrasi kartu seluler (SIM card). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 19 Januari 2026.
Baca Juga: Apple Resmi Gandeng Google, Akhiri Persaingan Demi AI
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas identitas mereka serta mempersempit ruang gerak penipuan digital dan kejahatan siber.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip know your customer (KYC) yang akurat, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat (23/1/2026).
Poin-Poin Penting Aturan Baru Registrasi SIM Card
Terdapat beberapa perubahan mendasar dalam regulasi terbaru ini yang wajib diketahui oleh seluruh pengguna layanan seluler di Indonesia:
















