Simpan 23,33 Gram Sabu di Kontrakan, Pria Asal Benua Kayong Diringkus Polsek Nanga Tayap

Polsek Nanga Tayap tangkap pria berinisial J terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Barang bukti sabu seberat 23,33 gram diamankan dari rumah kontrakan.
Polsek Nanga Tayap tangkap pria berinisial J terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Barang bukti sabu seberat 23,33 gram diamankan dari rumah kontrakan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Kemudian petugas kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Disaksikan perangkat desa setempat, petugas mendapati pelaku di dalam rumah kontrakan dan sedang menguasai barang bukti tindak pidana narkotika yaitu 3 lembar klip plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 23,33 Gram Brutto,” papar AKP Bagus Tri Baskoro.

Ancaman Hukuman Berat

Setelah ditemukan bukti yang cukup, pelaku J tidak dapat mengelak. Petugas kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku J dan barang bukti pun langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkoba. Ia terancam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kantongi 21 Gram Sabu, Pria di Air Upas Diringkus Satresnarkoba Polres Ketapang

Selain itu, penyidik juga menerapkan Juncto Pasal II ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

(*Red)