Faktakalbar.id, KETAPANG – Seorang pria berinisial J (35), warga Kecamatan Benua Kayong, berhasil diamankan petugas Polsek Nanga Tayap pada Selasa malam (20/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Baca Juga: Tiga Pria di Ketapang Diciduk Polisi Saat Gunakan Sabu di Kamar Kos
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu dengan berat total mencapai 23,33 gram.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, membenarkan adanya penindakan tersebut.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (24/1/2026), AKP Bagus menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kontrakan kerap dijadikan lokasi transaksi barang terlarang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat.
















