“Dari laporan yang diterima, Tim Opsnal langsung bergegas melakukan pemantauan di lokasi, dan alhasil saat dilakukan upaya hukum melalui penggrebekan dan penggeledahan kepada ketiga pelaku yang disaksikan beberapa warga setempat, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkoba,” terang Dewa Made Surita.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram beserta perangkat alat hisap lainnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dewa Made Surita menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
(Fr)
















