Masuk Musim Kemarau, Kades Rangkung Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Tuba Ikan

Ilustrasi ikan air tawar dan kondisi sungai di wilayah Desa Rangkung yang rawan menjadi sasaran praktik menuba ikan saat musim kemarau. (Dok. ILustrasi/Faktakalbar.id)
Ilustrasi ikan air tawar dan kondisi sungai di wilayah Desa Rangkung yang rawan menjadi sasaran praktik menuba ikan saat musim kemarau. (Dok. ILustrasi/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Pemerintah Desa Rangkung mengambil langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga kelestarian ekosistem sungai.

Kepala Desa Rangkung secara resmi menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan desa hingga unsur adat untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang kedapatan melakukan praktik meracun atau menuba ikan di wilayah tersebut, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga: Mediasi Buntu, Pelaku Panen Massal di Kebun Plasma Marau Mangkir Panggilan

Instruksi keras ini disampaikan Kades Rangkung di sela-sela agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Rangkung.

Ia meminta agar perangkat kewilayahan tidak memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku perusakan lingkungan perairan.

“Tolong RT, RW, temenggung adat, jangan kasi toleransi bagi orang yang ditemukan menuba atau meracuni ikan. Kita proses secara tegas,” ujar Kades Rangkung.

Langkah ini diambil mengingat Desa Rangkung mulai memasuki musim kemarau, di mana debit air sungai cenderung menurun.

Kondisi ini membuat potensi ikan air tawar yang melimpah menjadi lebih mudah dijangkau, namun rawan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab dengan cara-cara destruktif.

Menurut Kades, praktik menuba ikan memiliki dampak kerusakan yang fatal.

Selain merugikan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai, tindakan ini juga membunuh biota sungai secara massal dan merusak keseimbangan lingkungan jangka panjang.

Baca Juga: Evaluasi Kinerja 2025, Camat Marau Tekankan Sinergi Desa dan Kecamatan

Oleh karena itu, Kades memerintahkan RT, RW, dan Temenggung Adat untuk meningkatkan pengawasan.

Pelaku yang tertangkap akan menghadapi sanksi berlapis, baik melalui mekanisme hukum negara maupun sanksi adat sesuai kesepakatan desa.