Faktakalbar.id, KUALA LUMPUR – Kementerian Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Malaysia secara resmi membantah laporan media yang menyebutkan adanya penyerahan lahan seluas 5.207 hektare kepada Indonesia.
Isu ini berkembang sebagai narasi kompensasi atas status tiga desa di wilayah Nunukan, perbatasan Sabah-Kalimantan Utara, Sabtu (24/01/2026).
Pemerintah Negeri Jiran menegaskan bahwa informasi mengenai penyerahan lahan maupun isu “tukar guling” wilayah tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Menteri Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Malaysia, Arthur Joseph Kurup, menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa batas darat kedua negara dilakukan murni berdasarkan hukum, tanpa mengacu pada prinsip timbal balik atau hitung-hitungan untung rugi.
Arthur menekankan bahwa negosiasi terkait penandaan dan pengukuran area batas yang selama ini menjadi masalah (outstanding boundary problems), dilakukan secara harmonis dengan merujuk pada perjanjian batas yang sah dan hukum internasional yang berlaku.
“Keinginan Malaysia dan Indonesia untuk mempercepat penyelesaian masalah perbatasan darat untuk sektor Sabah-Kalimantan Utara (Kaltara) disepakati selama kunjungan kenegaraan mantan presiden Indonesia Joko Widodo ke Malaysia pada 8 Juni 2023, yang juga melibatkan partisipasi aktif perwakilan pemerintah Sabah sebagai bagian dari delegasi Malaysia,” ungkapnya.
Menurut Arthur, kesepakatan penyelesaian pengukuran batas darat ini telah disegel melalui nota kesepahaman (MoU) antara Malaysia dan Indonesia pada 18 Februari 2025 lalu.
Baca Juga: Tembus Pasar Malaysia, 1,3 Ton Udang Vaname Diekspor via PLBN Entikong
Capaian ini merupakan hasil dari negosiasi teknis yang komprehensif dan transparan selama lebih dari 45 tahun.
Ia menambahkan, pengukuran ilmiah di lapangan dilakukan dengan melibatkan keahlian Departemen Survei dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta lembaga keamanan terkait.
Dasar penentuan batas merujuk ketat pada Konvensi Batas 1891 dan Perjanjian Batas 1928, serta titik koordinat geospasial, bukan berdasarkan konsesi politik semata.
















