Hal ini untuk menghindarkan kerugian bagi warga Kalimantan Barat, akibat pembakaran lahan yang menyebabkan kondisi cuaca dan udara memburuk, yaitu kabut asap yang dapat mengganggu alur penerbangan dan pelayaran serta berpotensi ISPA (infeksi saluran pernafasan akut) bagi masyarakat.
Pada Tahun 2025, Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dan mempidanakan seluruh pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi.
Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
Sebagai bentuk keseriusan, pada saat itu Kapolda Kalimantan Barat telah mengeluarkan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor: MAK/1/V/2025 tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan.
Dalam maklumat tersebut ditegaskan larangan keras melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun selama masa siaga darurat bencana asap, serta himbauan kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kebakaran.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- KUHP Pasal 187 dan 188, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dengan ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Polda Kalbar mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan memantau lingkungan sekitar dan segera melaporkan kejadian kebakaran ke Polsek atau Polres terdekat.
Baca Juga: Suhu Tembus 35 Derajat, Kayong Utara Masuk Fase Rawan Karhutla, Simulasi Pemadaman Digelar
Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih luas, termasuk gangguan transportasi udara dan laut serta meningkatnya risiko penyakit ISPA.
Kepedulian warga dapat membantu kepolisian dalam menangani masalah Karhutla yang berdampak kerugian bagi masyarakat.
(Wawan)
















