Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kebakaran lahan yang kerap terjadi saat musim kemarau di Kalimantan Barat, mengakibatkan bencana kabut asap.
Kejadian ini bukan hanya mengganggu aktivitas penerbangan di bandara Supadio Pontianak, namun juga menjadi ancaman bagi kesehatan warga Kalimantan Barat.
Baca Juga: Ancam Penerbangan dan Pemukiman, Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Dekat Bandara Supadio
Polda Kalimantan Barat akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan, baik warga maupun korporasi, yaitu perusahaan Sawit dengan ancaman pidana dan kurungan.
Pembakaran lahan masih saja dilakukan oleh perusahaan sawit guna menghindari pembebasan lahan (Land Clearing) secara prosedural, yang harus menggunakan alat berat dengan modal yang besar.
Dengan melakukan pembakaran mereka dapat membuka lahan untuk perkebunan dengan biaya yang murah dan cepat.
Beberapa orang warga pun masih ada yang melakukan pembakaran, untuk membuka lahan pertanian dan untuk lahan perumahan.
Penegak hukum Polda Kalimantan Barat dengan jelas sudah melakukan sosialisasi, bahwa pembakaran lahan bertentangan dengan undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pidana KUHP yang cukup berat dengan denda lima Miliar Rupiah dan kurungan selama lima belas tahun.

Namun, masih saja warga dan oknum perusahaan sawit yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran lahan untuk menghemat biaya saat musim kemarau ini.
Baca Juga: BMKG Rilis Peringatan Dini Potensi Karhutla di Kalbar Sepekan ke Depan
Untuk itu perlunya kesadaran warga dalam memantau lingkungan tempat tinggal sekitarnya, apabila melihat kebakaran lahan segera menghubungi Polsek atau polres setempat, sehingga kepolisian dapat melakukan tindakan hukum yang tegas.
















