Faktakalbar.id, INTERNASIONAL – Kebijakan agresif pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump dalam menggenjot pendapatan negara mulai menekan sektor pengiriman uang (remitansi) pekerja migran.
Penerapan pajak sebesar 1% untuk transfer berbasis tunai yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025, kini memaksa ribuan pekerja asing mengubah pola transaksi keuangan mereka secara drastis.
Regulasi baru ini secara spesifik menyasar metode pengiriman konvensional seperti pembayaran tunai, wesel pos, dan cek kasir. Kebijakan ini tidak pandang bulu dan berlaku untuk semua pengirim terlepas dari status kewarganegaraan mereka.
Namun, terdapat pengecualian dalam aturan tersebut.
Transfer yang dilakukan melalui kanal perbankan AS, kartu debit/kredit terbitan AS, dompet elektronik (e-wallet), serta uang tunai fisik yang dibawa langsung, dibebaskan dari pungutan pajak.
Celah regulasi inilah yang kini memicu migrasi besar-besaran para pekerja migran dari loket pengiriman uang fisik ke aplikasi digital.
Dampak Langsung pada Pendapatan Pekerja
Nerissa Enriquez (55), seorang perawat asal Filipina yang bekerja di Florida, menjadi salah satu contoh nyata dampak kebijakan ini. Sebelumnya, ia rutin mengirimkan uang melalui loket fisik.
















