Faktakalbar.id, NASIONAL – PT Toba Pulp Lestari Tbk akhirnya memberikan klarifikasi terkait kabar pencabutan izin usaha mereka. Manajemen perusahaan menegaskan bahwa pihaknya belum menerima keputusan tertulis secara resmi dari pemerintah mengenai pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Pemerintah sebelumnya menyatakan telah mencabut izin sejumlah perusahaan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Baca Juga: Hashim Dukung Penutupan Permanen PT Toba Pulp Lestari
Menanggapi hal ini, Toba Pulp langsung berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk meminta kejelasan status hukum mereka.
Manajemen menjelaskan bahwa operasional pabrik pengolahan bubur kertas (pulp) saat ini masih berjalan dengan izin yang sah. Namun, mereka mengakui adanya risiko besar jika pencabutan izin hutan benar-benar terjadi.
“Oleh karena itu, apabila pencabutan izin PBPH benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku serta kelangsungan kegiatan operasional Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (21/1/2026).
Ancam Nasib Tenaga Kerja
Perusahaan menyoroti dampak domino dari kebijakan ini. Terganggunya pasokan kayu tidak hanya memukul kinerja keuangan perusahaan, tetapi juga mengancam nasib banyak orang.
Manajemen menyebut potensi dampak ekonomi lanjutan terhadap tenaga kerja, kontraktor, hingga masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perusahaan.
Baca Juga: Ini Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo
Saat ini, Toba Pulp memilih untuk tetap beroperasi secara terbatas sembari menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah pusat.
















