Landak  

Pria Mandor Dua Kali Perkosa Penjual Pakis Disabilitas

Satreskrim Polres Landak tangkap pria inisial M yang dua kali perkosa penjual pakis penyandang disabilitas di Mandor. Pelaku beri uang usai beraksi. (Dok: HO/Faktakalbar.id)
Satreskrim Polres Landak tangkap pria inisial M yang dua kali perkosa penjual pakis penyandang disabilitas di Mandor. Pelaku beri uang usai beraksi. (Dok: HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, LANDAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak menangkap seorang pria berinisial M di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Polisi menetapkan M sebagai tersangka setelah pelaku dua kali memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial IA.

Polisi menangkap tersangka pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor. Penangkapan ini berlangsung setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait aksi bejat pelaku.

Baca Juga: Program Tanaman Kedelai di Landak Tuai Skeptisisme Warganet

Pelaku Iming-imingi Uang

Kasus ini bermula pada Oktober 2025. Pelaku memanfaatkan kondisi korban saat IA hendak menjual sayur pakis ke rumahnya. Bukannya membeli dagangan, M justru membawa korban masuk ke dalam rumah dan menyetubuhinya. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku memberi uang Rp100.000 kepada korban.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada bulan yang sama. Saat korban sedang mencari pakis, pelaku memanggil korban dan kembali menyetubuhinya di area hutan belakang rumah korban di Dusun Agak Hulu. Kali ini, pelaku memberi uang tutup mulut sebesar Rp50.000.

Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, menjelaskan bahwa M awalnya datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Jumat pagi. Namun, pemeriksaan mengungkap fakta bahwa M merupakan pelaku utama.

“Setelah dilakukan gelar perkara, dapat disimpulkan bahwa perbuatan saksi terlapor dapat memenuhi unsur sebagai tersangka,” terang penyidik.

Polisi langsung menaikkan status M dari saksi menjadi tersangka dan menangkapnya hari itu juga. Di hadapan penyidik, M mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.

Komitmen Lindungi Kelompok Rentan

Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menegaskan pihaknya serius menangani kasus ini.