Mahfud MD Sebut KUHP Baru Hapus Jejak Kolonial

Mahfud MD menjadi pembicara di PCC, sebut KUHP baru hapus jejak kolonial di Pontianak. Ia juga kenalkan sistem teknologi untuk cegah jual beli perkara di kepolisian. (Dok: HO/Faktakalbar.id)
Mahfud MD menjadi pembicara di PCC, sebut KUHP baru hapus jejak kolonial di Pontianak. Ia juga kenalkan sistem teknologi untuk cegah jual beli perkara di kepolisian. (Dok: HO/Faktakalbar.id)

Salah Kaprah Restorative Justice

Mahfud juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai Restorative Justice. Ia mengingatkan bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk semua jenis kejahatan, terutama kejahatan berat yang melanggar hak masyarakat luas.

Baca Juga: ‘Menabrak’ Undang-Undang dan Putusan MK, Ambisi Polri Duduki 17 Jabatan Sipil Dikritik Keras Mahfud MD

“Kalau dalam hukum pidana Anda melanggar hak saya, misalnya Anda membunuh anak saya lalu saya katakan, enggak lah saya maafkan saya yang lakukan, dan boleh negara harus menolak itu,” jelas Mahfud memberikan contoh.

Ia memastikan Restorative Justice hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, bukan untuk kejahatan berat.

(*Sr)