Mahfud MD Sebut KUHP Baru Hapus Jejak Kolonial

Mahfud MD menjadi pembicara di PCC, sebut KUHP baru hapus jejak kolonial di Pontianak. Ia juga kenalkan sistem teknologi untuk cegah jual beli perkara di kepolisian. (Dok: HO/Faktakalbar.id)
Mahfud MD menjadi pembicara di PCC, sebut KUHP baru hapus jejak kolonial di Pontianak. Ia juga kenalkan sistem teknologi untuk cegah jual beli perkara di kepolisian. (Dok: HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan Indonesia kini memiliki hukum pidana nasional yang mandiri. Ia menyebut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berhasil menghapus jejak hukum warisan kolonial Belanda yang selama ini membelenggu sistem peradilan.

Hal tersebut Mahfud sampaikan saat menjadi pembicara dalam Talkshow Dies Natalis Universitas OSO di Pontianak Convention Center (PCC), Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Mahfud MD Sentil Promosi Jabatan Polri: Belum Cukup Syarat Kok Bisa Naik Pangkat?

Hukum Nasional Gantikan Aturan Belanda

Mahfud menjelaskan bahwa selama puluhan tahun Indonesia menggunakan hukum pidana produk Belanda. Ia menilai langkah pemerintah mengesahkan KUHP baru sebagai pencapaian besar dalam sejarah politik hukum nasional.

“Kita harus apresiasi Pemerintah telah berhasil Menjembol satu Tembok Politik hukum nasional Dengan lahirkan KUH Pidana Yang baru,” ujar Mahfud di hadapan peserta diskusi.

Menurutnya, politik hukum nasional menghendaki adanya aturan baru yang sesuai dengan nilai masyarakat Indonesia, bukan lagi meminjam aturan asing.

“Hukum itu ada melayani masyarakatnya. Tidak bisa hukum Belanda Melayani hukum Indonesia,” tegas Mahfud.

Teknologi Cegah Jual Beli Perkara

Selain KUHP, Mahfud menyoroti peran teknologi dalam penegakan hukum melalui Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Mahfud menjelaskan sistem ini menghubungkan data perkara antar lembaga penegak hukum secara real-time.

Mahfud menyebut sistem ini menutup celah bagi oknum yang ingin mempermainkan kasus di tengah jalan.

“Sebelum ada SPPP ini perkara sering hilang… Dibeli di kantor polisi,” ungkap Mahfud.

Dengan sistem baru, masyarakat dan penegak hukum bisa melacak status perkara secara transparan. “Nanti kalau perkara ini Hilang akan ketahuan,” tambahnya.