Wakil Gubernur Kalbar Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, saat menerima audiensi Pemkab Sintang dan perwakilan penambang membahas legalitas WPR, Kamis (22/1).
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, saat menerima audiensi Pemkab Sintang dan perwakilan penambang membahas legalitas WPR, Kamis (22/1). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Berikan kami kewenangan untuk menerbitkan izin kepada masyarakat dalam mengelola pertambangan. Jika kewenangan itu dilimpahkan kepada daerah, maka sekalipun dana transfer pusat dikurangi, kami tidak masalah, karena daerah bisa memperoleh pendapatan yang jauh lebih besar dari pengelolaan SDA secara legal,” tegasnya.

Krisantus menyadari terdapat ratusan ribu kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor ini.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Rampungkan 80 Persen Regulasi Tambang Rakyat

Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Sintang untuk segera memetakan tata ruang wilayah, memisahkan kawasan yang boleh dikelola dan kawasan lindung.

“Mohon dukungan semua pihak untuk menjaga persatuan para penambang agar perjuangan memperoleh legalitas dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas Wagub.

Harapan Masyarakat Penambang

Sementara itu, Ketua Perwakilan Penambang Kapuas Raya, Asmidi, mengapresiasi dukungan Pemprov Kalbar. Ia berharap pertemuan ini menjadi titik terang bagi nasib para penambang di Sintang.

“Kami hadir bersama Wakil Bupati dan jajaran untuk menyampaikan aspirasi masyarakat penambang yang selama ini merasa tidak tenang akibat pelarangan dan berbagai kebijakan. Kami berharap melalui pertemuan ini, aktivitas penambangan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas ke depan,” tutur Asmidi.

(*Red)