Wakil Gubernur Kalbar Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, saat menerima audiensi Pemkab Sintang dan perwakilan penambang membahas legalitas WPR, Kamis (22/1).
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, saat menerima audiensi Pemkab Sintang dan perwakilan penambang membahas legalitas WPR, Kamis (22/1). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Sintang dan perwakilan masyarakat penambang di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (22/1/2026).

Pertemuan ini membahas isu krusial terkait percepatan proses perizinan pertambangan rakyat atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang.

Baca Juga: Wacana Koperasi Tambang Rakyat, Ahli: Awas, Bisa Timbulkan Ketidakadilan bagi Pemegang IUP

Dalam pertemuan yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalbar, Y. Antonius Rawing, tersebut, Wagub menyoroti potensi ekonomi yang besar dari aktivitas pertambangan yang sudah berjalan.

Berdasarkan data yang dimilikinya, luas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat saat ini mencapai sekitar 70.600 hektare.

Potensi Pendapatan Daerah

Krisantus menilai, jika aktivitas tersebut dikelola secara legal, dampaknya akan sangat signifikan bagi kemandirian fiskal daerah.

“Bisa kita bayangkan, jika satu hektare menghasilkan sekitar tujuh ton per hari, berapa besar potensi yang dihasilkan. Karena itu, pemerintah justru berkepentingan untuk melegalkan pertambangan emas tanpa izin menjadi pertambangan dengan izin, agar manfaatnya jelas dan berpihak kepada rakyat,” ujar Krisantus.

Menurutnya, hasil pertambangan merupakan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat terkait kemandirian daerah.

Krisantus mengungkapkan dirinya telah berdiskusi dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengenai kebijakan pengurangan dana transfer pusat.

“Beliau memahami bahwa kebijakan Presiden terkait pengurangan dana transfer pusat ke daerah secara implisit mendorong pemerintah daerah dan kabupaten/kota untuk lebih mandiri (berdikari),” tambahnya.

Minta Kewenangan Perizinan

Atas dasar itu, Wagub mendesak adanya regulasi dari Pemerintah Pusat yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam pengelolaan izin pertambangan rakyat.