Sempat Melawan Saat Dijemput Paksa, Terpidana Kasus Perbankan Akhirnya Dieksekusi Kejari Pontianak di Bogor

Tim Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Pontianak saat mengamankan terpidana OH di Cileungsi, Bogor, untuk menjalani hukuman pidana, Selasa (20/1).
Tim Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Pontianak saat mengamankan terpidana OH di Cileungsi, Bogor, untuk menjalani hukuman pidana, Selasa (20/1). (Dok. Ist)

Dasar Hukum dan Vonis

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan tersebut adalah Nomor 7767 K/Pid.Sus/2024 dan Nomor 7768 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 25 November 2024.

Dalam putusan tersebut, OH dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya dalam kasus perbankan ini, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. Selain hukuman badan, OH juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Modus Pencatatan Palsu

Berdasarkan fakta hukum, terpidana OH diketahui merupakan mantan pegawai di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan jabatan terakhir sebagai Relationship Manager.

OH terbukti melakukan tindak pidana dengan cara membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen transaksi perbankan.

Baca Juga: Awas! Modus Penipuan APK WhatsApp Kuras Rekening

Tindakan ini merugikan institusi dan melanggar integritas sistem keuangan.

Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti keseriusan jaksa dalam menuntaskan perkara.

“Keberhasilan eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Agus Eko Purnomo.

(Natash)