Sempat Melawan Saat Dijemput Paksa, Terpidana Kasus Perbankan Akhirnya Dieksekusi Kejari Pontianak di Bogor

Tim Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Pontianak saat mengamankan terpidana OH di Cileungsi, Bogor, untuk menjalani hukuman pidana, Selasa (20/1).
Tim Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Pontianak saat mengamankan terpidana OH di Cileungsi, Bogor, untuk menjalani hukuman pidana, Selasa (20/1). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana yang terlibat dalam kasus perbankan.

Terpidana berinisial OH tersebut diamankan di kawasan Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Penipuan Digital Meningkat, Bank Kalbar Ingatkan Nasabah Waspada Phishing dan Tautan Palsu

Langkah tegas berupa penjemputan paksa ini diambil karena OH dinilai tidak kooperatif.

Pihak Kejaksaan sebelumnya telah melayangkan surat panggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Sempat Terjadi Perlawanan

Proses eksekusi di lapangan sempat diwarnai ketegangan. Saat tim jaksa eksekutor mendatangi lokasi, terpidana beserta pihak keluarganya sempat melakukan perlawanan untuk menghalangi petugas.

Meski demikian, tim Kejari Pontianak tetap bertindak profesional dan humanis hingga akhirnya berhasil membawa terpidana dengan aman.

Saat ini, terpidana OH dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani proses hukum selanjutnya.