Sambas  

Rugikan Negara Rp 609 Juta, Kejari Sambas Tahan Kades Tebuah Elok Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Sambas tetapkan Kades Tebuah Elok berinisial H sebagai tersangka korupsi Dana Desa.
Kejari Sambas tetapkan Kades Tebuah Elok berinisial H sebagai tersangka korupsi Dana Desa. (Dok. Ist)

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, serta barang bukti yang telah diperoleh tim penyidik, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial H selaku Kepala Desa Tebuah Elok periode Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2023,” bunyi keterangan resmi dalam rilis Kejari Sambas.

Modus Laporan Fiktif

Dalam pengusutan kasus korupsi Dana Desa ini, penyidik mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Desa Sanggau Berlanjut, Mantan Sekdes Semongan Ditahan

H diduga melakukan manipulasi laporan keuangan hingga penggelembungan harga (mark up) dalam pelaksanaan kegiatan desa.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka H antara lain membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, melakukan mark up anggaran kegiatan, serta menggunakan dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi,” ungkap pihak Kejari dalam rilisnya.

Akibat tindakan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang cukup besar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sambas, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp609.841.142,76.

(Natash)