Faktakalbar.id, SAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas secara resmi menetapkan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, berinisial H, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Penetapan status tersangka ini dilakukan terkait pengelolaan anggaran Tahun 2023.
Baca Juga: Endus Dugaan Korupsi Dana Desa Hampir Rp 900 Juta, Warga Rantau Malam Lapor ke Polres Sintang
Pasca penetapan tersangka yang diumumkan pada Kamis (22/1/2026), pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap H.
Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sambas guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Alat Bukti Sudah Cukup
Tim penyidik Kejari Sambas menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan ditemukannya alat bukti yang cukup kuat.
Proses penetapan ini sendiri telah dilakukan sehari sebelumnya.
















