Razia PETI di Mentebah: Penambang Kabur, Dua Unit Mesin Dimusnahkan

Petugas gabungan TNI-Polri dan perangkat desa saat memusnahkan peralatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang ditemukan di kawasan Sungai Tekudum, Kecamatan Mentebah, Kamis (22/1).
Petugas gabungan TNI-Polri dan perangkat desa saat memusnahkan peralatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang ditemukan di kawasan Sungai Tekudum, Kecamatan Mentebah, Kamis (22/1). (Dok. Ist)

Pemusnahan di Tempat

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan mengambil tindakan tegas berupa diskresi kepolisian.

Peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memberikan efek jera dan mencegah alat tersebut digunakan kembali.

“Sebanyak dua unit alat penambangan emas kami musnahkan dengan cara dibakar. Hal ini dilakukan agar sarana tersebut tidak dapat dipergunakan kembali untuk merusak ekosistem sungai,” jelas Didik.

Langkah tegas ini diambil mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI terhadap ekosistem sungai cukup parah.

Baca Juga: Siapa KRT dan JMN? Jejak Dugaan PETI di Batas Baning Kota-Marti Guna Sintang

Iptu Didik menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat, dan pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan kegiatan ilegal tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat dan Pemdes yang telah kooperatif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di wilayahnya,” ungkapnya menutup keterangan.

Pihak kepolisian kembali memperingatkan warga untuk menghentikan segala bentuk penambangan tanpa izin demi menjaga keberlangsungan ekosistem sungai bagi generasi mendatang.

(*Red)