“Tujuan dari peran advokat dalam rekonstruksi adalah memastikan proses berjalan adil, objektif, dan tidak melanggar hak-hak klien. Kami mau mencari keadilan dan kebenaran, jadi semuanya harus jujur,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum mengaku puas dengan jalannya rekonstruksi karena fakta lapangan dari kedua belah pihak telah dibuka secara transparan.
Daniel berharap, pasca-rekonstruksi ini, penyelesaian kasus dapat mengarah pada jalan damai secara kekeluargaan antarpihak yang berselisih.
(fr)
















