Faktakalbar.id, KETAPANG – Aparat kepolisian dari Polres Ketapang menyisir sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Air Upas pada Kamis (22/1/2026).
Langkah penertiban ini dilakukan untuk memastikan operasional tempat hiburan berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar norma hukum.
Baca Juga: Warga Mengeluh Bising, Satpol PP Ketapang Sisir Hiburan Malam Pasar Rangga Sentap
Petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap identitas para pengunjung maupun pengelola untuk mendeteksi keberadaan anak di bawah umur.
Larangan Keras Narkoba dan Prostitusi
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya memeriksa KTP. Imbauan tegas juga disampaikan kepada para pengelola tempat hiburan malam agar tidak memfasilitasi praktik-praktik ilegal.
Hal ini mencakup larangan peredaran narkoba, konsumsi minuman keras yang berlebihan, hingga praktik prostitusi.
















