Faktakalbar.id, KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang bergerak cepat menyelidiki insiden kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan.
Baca Juga: Tragedi PLTU Sukabangun: Dua Pekerja Tewas Tertimbun Debu, Dugaan Pelanggaran K3 Menguat
Peristiwa nahas yang menewaskan dua pekerja ini tengah didalami guna mengungkap dugaan adanya kelalaian prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kamis (22/01/2026).
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung intensif di lapangan.
Pihaknya berfokus untuk memastikan faktor utama pemicu kecelakaan tersebut, apakah murni musibah atau terdapat unsur pelanggaran standar operasional prosedur.
“Sampai saat ini Polres Ketapang masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kecelakaan kerja itu,” ujar Harris saat dikonfirmasi awak media.
Terkait kronologis kejadian, insiden bermula pada Rabu (21/01) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, empat orang pekerja tengah melakukan aktivitas pembersihan debu sisa pembakaran batu bara di area cerobong asap PLTU.
Baca Juga: Terpisah dari Induk, Bayi Orangutan “Jani” Dievakuasi dari Kebun Sawit Ketapang
Namun, baru sekitar 30 menit pekerjaan berjalan, material abu padat batu bara tiba-tiba runtuh dan menimbun para pekerja yang berada di lokasi.
Sesaat setelah kejadian, tim gabungan langsung diterjunkan untuk mengevakuasi para korban. Proses evakuasi dilakukan dengan hati-hati mengingat kondisi medan di lokasi kejadian.
















