Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Aparat kepolisian dari Polres Kubu Raya melakukan pemasangan garis polisi (police line) di kawasan Jalan Perintis – Jalan Parit Bulu, Desa Punggur Kecil pada Jumat (23/1/2026).
Pemasangan garis polisi ini merupakan tindak lanjut atas dugaan aktivitas lahan yang menyalahi aturan dan berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga: Terdeteksi 20 Titik Api Sejak Awal Tahun, Kubu Raya Tetapkan Status Waspada Karhutla
Kepolisian kini tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat proses penyelidikan.
Tidak Ada Toleransi
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, yang turun langsung ke lokasi bersama Kasat Reskrim AKP Nunut Rivaldo Simanjuntak, memastikan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan transparan.
Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas yang mengancam keselamatan lingkungan dan publik.
















