Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memimpin aksi penyegelan lahan di kawasan Jalan Perintis – Jalan Parit Bulu, Desa Punggur Kecil, Jumat (23/1/2026).
Langkah tegas ini diambil karena lahan tersebut diduga melanggar aturan tata kelola dan berpotensi besar memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Baca Juga: BMKG Rilis Peringatan Dini Potensi Karhutla di Kalbar Sepekan ke Depan
Di lokasi kejadian, Bupati menekankan bahwa tindakan ini merupakan peringatan keras bagi semua pihak, baik perorangan maupun korporasi.
Peringatan untuk Perusahaan
Sujiwo menegaskan bahwa penyegelan lahan ini dilakukan tanpa pandang bulu.
Ia ingin memberikan efek kejut (shock therapy) agar tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan aturan pembukaan lahan, terutama perusahaan yang kini dalam pengawasan ketat.
“Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang saat ini tengah dalam pengawasan ketat pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Sujiwo di lokasi.
Menurut Bupati, dampak dari kebakaran hutan sangat luas dan merugikan banyak sektor vital kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, pertanggungjawaban hukum menjadi mutlak bagi para pelanggar.
















