Pajak Pembelian (PPh 22)
-
Pemilik NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,45 persen.
-
Non-NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,9 persen. Pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Jika Anda menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
-
Pemilik NPWP: Potongan pajak sebesar 1,5 persen.
-
Non-NPWP: Potongan pajak sebesar 3 persen. Pajak buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, sehingga memudahkan investor untuk menyesuaikan dengan kebutuhan portofolio masing-masing.
Baca Juga:Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Pastikan Anda melakukan pengecekan harga secara berkala melalui laman resmi Logam Mulia karena harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar global.
(*Drw)
















