Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Seorang pria berinisial P alias Lojeng (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkayang atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Rabu (21/1/2026) malam.
Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Gereja Protestan, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang.
Baca Juga: Sering Jadi Tempat Transaksi, Polisi Gerebek Kafe di Pelang dan Amankan 8 Klip Sabu
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 600,70 gram atau lebih dari setengah kilogram.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bengkayang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim opsnal berhasil mengidentifikasi target dan menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang melintas di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan bungkusan plastik hitam yang mencurigakan.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi tujuh plastik klip bening yang diduga kuat berisi tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tersangka P alias Lojeng tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
















