UPP Kendawangan Sosialisasi Transisi Layanan Keselamatan Angkutan SDP

UPP Kendawangan gelar FGD transisi layanan keselamatan angkutan SDP.
UPP Kendawangan gelar FGD transisi layanan keselamatan angkutan SDP. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kendawangan menindaklanjuti perubahan regulasi nasional terkait keselamatan pelayaran.

Langkah ini ditandai dengan memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas transisi layanan keselamatan angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (SDP).

Baca Juga: Peringatan Hari Desa Nasional Ketapang, Bupati Tekankan Transparansi Dana Desa dan Target ODF

Kegiatan strategis ini digelar dalam rangka persiapan pelaksanaan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025.

Forum diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini berlangsung di Terminal Penumpang Kantor UPP Kelas III Kendawangan pada Selasa (20/1/2026).

Peralihan Wewenang ke Syahbandar

Poin utama dalam kebijakan baru tersebut adalah pengalihan kewenangan layanan keselamatan angkutan SDP.

Sebelumnya, layanan ini berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Namun, terhitung efektif mulai 1 Januari 2026, wewenang tersebut beralih ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Syahbandar.

Acara FGD dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, Akia. Dalam forum tersebut, hadir pula unsur pemerintah daerah, para pelaku usaha pelayaran, serta instansi terkait lainnya.

Pertemuan ini menjadi langkah awal penyelarasan persepsi agar tidak terjadi kebingungan di lapangan saat aturan diterapkan.