“Kecelakaan ini diduga karena adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” tambah laporan yang dikutip dari detikKalimantan.
Hingga berita ini diturunkan, tim Satreskrim Polres Ketapang masih berada di lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Pihak manajemen PLTU maupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja diharapkan bertanggung jawab penuh jika terbukti ada unsur kelalaian yang merenggut nyawa para pekerja tersebut.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh sektor industri di Ketapang untuk tidak menawar standar keselamatan demi efisiensi operasional semata.
Baca Juga: Berkas Korupsi PLTU 1 Kalbar Segera Rampung
(Mira)
















