Faktakalbar.id, KETAPANG – Kecelakaan kerja maut kembali mencoreng standar keselamatan industri di Kalimantan Barat. Dua pekerja Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun, Kabupaten Ketapang, tewas mengenaskan setelah tertimbun material debu sisa pembakaran batu bara di dalam cerobong asap pada Rabu (21/1/2026) petang.
Peristiwa tragis ini bermula saat empat pekerja dari pihak ketiga melakukan pembersihan rutin di area corong blower.
Namun, sekitar 30 menit bekerja, pegangan besi yang dilas pada dinding pelat cerobong diduga runtuh mendadak, menyebabkan para pekerja jatuh dari ketinggian sekitar 50 meter dan tertimbun material debu panas dalam volume besar.
Selain dua korban jiwa, dua pekerja lainnya berhasil selamat meski sempat tertimbun hingga leher.
Baca Juga:Bersihkan Cerobong, Dua Pekerja PLTU Sukabangun Ketapang Tewas Tertimbun Debu
Mereka dilarikan ke RSUD dr. Agusdjam Ketapang dalam kondisi kritis namun stabil.
Dugaan Kelalaian Prosedur Keselamatan
Insiden ini memicu sorotan tajam terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PLTU. Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan kelalaian prosedur dalam insiden tersebut.
“Sampai saat ini pihak Polres Ketapang masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kecelakaan kerja tersebut,” ujar Harris, dikutip dari detikKalimantan, Kamis (22/1/2026).
Penyelidikan awal mengarah pada potensi pelanggaran standar operasional, terutama terkait kelaikan struktur pegangan di dalam cerobong yang menjadi tumpuan pekerja.
















