Faktakalbar.id, PAMEKASAN – Rencana pemerintah untuk mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu memicu polemik tajam di kalangan pendidik.
Kebijakan ini dinilai mencederai rasa keadilan bagi ribuan guru honorer dan PPPK Paruh Waktu yang telah mengabdi selama puluhan tahun namun masih bergulat dengan ketidakpastian status dan kesejahteraan.
Seorang guru PPPK Paruh Waktu di Pamekasan berinisial Q, yang telah mengajar lebih dari 10 tahun, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas prioritas pemerintah tersebut.
“Kami kecewa dengan adanya rencana itu. Kami ikhlas mengajar, tapi di mana keadilan buat kami,” ujar Q di Pamekasan, Kamis (22/1/2026).
Ketimpangan pendapatan menjadi sorotan utama. Q menyebutkan bahwa gaji guru PPPK paruh waktu saat ini masih setara dengan tenaga honorer, berkisar di angka Rp 500.000 per bulan, bahkan ada yang menerima di bawah jumlah tersebut.
Angka ini jauh berbeda dengan pendapatan yang diterima pegawai di sektor program gizi baru tersebut.
“Gaji kami jauh lebih kecil dari ahli gizi yang sudah jutaan per bulan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Q membandingkan nasib guru dengan pegawai SPPG yang baru bekerja kurang dari setahun namun langsung mendapatkan jalur prioritas pengangkatan PPPK.
Ia mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap profesi guru yang notabene adalah ujung tombak pendidikan bangsa.
















