Faktakalbar.id, INTERNASIONAL – Keputusan Pemerintah Indonesia untuk resmi bergabung dengan “Dewan Perdamaian” (Peace Council) inisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump memicu perdebatan serius mengenai konsistensi prinsip politik luar negeri “Bebas Aktif”.
Langkah ini diambil di saat negara-negara Eropa justru kompak menolak undangan tersebut, memunculkan tanda tanya besar mengenai posisi tawar Jakarta di mata Washington.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui pernyataan resminya mengonfirmasi bahwa Indonesia berdiri bersama negara-negara Timur Tengah dalam inisiatif ini.
















