Baca Juga: Polsek Selakau dan Polres Sambas Padamkan Titik Api Karhutla di Selakau Tua
Ancaman Penjara 10 Tahun
Upaya pemadaman ini dilakukan demi memastikan masyarakat dapat kembali menghirup udara bersih dan melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia dari dampak buruk asap.
Namun, Aiptu Ade menekankan bahwa kerja keras petugas tidak akan maksimal tanpa kesadaran masyarakat.
“Tim Siaga Karhutla bekerja untuk memastikan api tidak merembet ke pemukiman warga. Namun, upaya ini akan sia-sia jika kesadaran masyarakat masih rendah,” tambahnya.
Polres Kubu Raya mengingatkan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar adalah tindak pidana serius.
Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi yang menanti tidak main-main, yakni ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
“Jangan mencoba-coba melawan hukum. Kami akan bertindak tegas demi keselamatan bersama. Udara bersih adalah hak setiap warga dan kami di sini untuk menjaganya,” tegas Ade menutup keterangannya.
(*Red)
















