Perubahan otoritas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) ke Syahbandar per 1 Januari 2026 ini dinilai memerlukan adaptasi cepat agar tidak mengganggu rantai logistik dan mobilitas masyarakat.
Dalam forum tersebut, otoritas pelabuhan dan pelaku usaha menyepakati perlunya penerapan aturan secara bertahap. Hal ini krusial untuk memastikan layanan keselamatan pelayaran tetap berjalan normal di tengah proses administrasi peralihan.
Kepala UPP Kelas III Kendawangan menekankan bahwa kepastian regulasi ini sangat vital, mengingat Kendawangan merupakan salah satu kawasan industri yang berkembang pesat. Kelancaran operasional angkutan sungai dan penyeberangan menjadi salah satu penopang utama aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Dialog ini diharapkan meminimalisir kebingungan di kalangan operator kapal terkait prosedur baru, sehingga standar keselamatan pelayaran tetap terjaga di bawah pengawasan otoritas yang baru.
Baca Juga: Jenguk Bayi, Komisi III DPRD Ketapang Desak Polisi Ungkap Pelaku
(Reni)
















