Faktakalbar.id, KENDAWANGAN – Perubahan regulasi signifikan terjadi dalam tata kelola keselamatan angkutan perairan di Indonesia mulai awal tahun 2026.
Kewenangan pengawasan keselamatan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (SDP) yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, kini resmi beralih ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Merespons transisi tersebut, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kendawangan menggelar dialog teknis bersama pemerintah daerah dan pelaku usaha di Terminal Penumpang Kantor UPP Kendawangan, Selasa (20/1/2026).
Pertemuan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025.
Fokus utamanya adalah menyamakan persepsi terkait mekanisme perizinan dan persetujuan kegiatan kapal SDP di wilayah Kendawangan yang kini berada di bawah otoritas Syahbandar.
Baca Juga: Gakkum KLHK Bongkar Pembalakan Liar di Ketapang, Sita Ribuan Batang Kayu
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, Akia, yang membuka forum tersebut, menyoroti pentingnya masa transisi yang mulus.
















